Profil

Profil Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Muna Barat

TUGAS,FUNGSI DAN STRUKTUR ORGANISASI BADAN PENDAPATAN DAERAH

Struktur Organisasi  Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Muna Barat ditetapkan dengan Peraturan Bupati Muna Barat Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Muna Barat.

Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Muna Barat merupakan pelaksana Otonomi Daerah di bidang pemungutan pajak daerah. Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Muna Barat dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh seorang Sekretaris dan 3 (tiga) orang Kepala Bidang, yaitu: Bidang Pendataan Pendaftaran dan Penetapan, Bidang Penagihan, dan Bidang Akutansi dan Pelaporan. 

Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Muna Barat melaksanakan tugas pokok penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang pemungutan Pajak Daerah.

Tugas  Pokok  dan  Fungsi  Badan  Pendapatan  Daerah  Kabupaten Muna Barat sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 12  Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Muna Barat adalah sebagai berikut :

  1. Tugas Pokok

Badan Pendapatan Daerah mempunyai tugas memimpin, merumuskan kebijakan teknis operasional, mengkoordinasikan, melaksakan kerjasama dan mengendalikan pelaksanaan urusan pemerintahan bidang keuangan pendapatan daerah meliputi kesekretariatan,Pendataan dan Penetapan, Penagihan, Akutansi dan Pelaporan serta Pengembangan dan Kerjasama.

  1. Fungsi

Badan Pendapatan Daerah mempunyai fungsi : 

  1. Perumusan dan pengaturan kebijakan teknis bidang pendapatan sesuai dengan kebijakan nasional dan provinsi serta kebijakan umum daerah;
  2. Pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintah daerah dibidang pendataan dan penetapan, penagihan, Akutansi dan Pelaporan sertab oengembangan dan Kerjasama;
  3. Pembinaan, Pengendalian dan fasilitasi pelaksanaan tugas kesekretariatan, pendataan dan penetapan, penagihan, akutansi dan pelaporan , pengembangan dan kerja sama , unit pelksana teknis dan kelompok jabatan fungsional dengan berpedoman pada kebijakn umum daerah;
  4. Penyelenggaraan dan pengelolaan sumberdaya aparatur ,keuangan, sarana dan prasarana badan;
  5. Penyelenggaraan  koordinasi dan kerjasama  dalam rangka pelaksanaan tugas ; dan
  6. Penyelenggaraan monitoring, evaluasi dan pelaporan capaian kinerja badan ,pelaksana fungsi lain yang diberikan oleh bupati yang berkaitan dengan fungsinya
Struktur Organisasi
  • Kepala Badan

Kepala Badan mempunyai tugas membantu Bupati dalam perumusan kebijakan teknis badan dibidang kesekretariatan., pendataan dan penetapan, penagihan, akutansi dan pelaporan serta pengembangan dan kerjasama.

  • Sekretariat

Sekretariat mempunyai tugas merumuskan rencana kerja kesekertariatan yang meliputi pelayanan administrasi umum dan kepegawaian ,administrasi keuangan dan barang milik daerah serta perencanaan dan evaluasi dan pelaporan.

 Sekretariat terdiri atas :

  1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
  2. Sub Bagian Keauangan dan Barang Milik Daerah
  3. Sub Bagian Perencanaan Evaluasi dan Pelaporan
  • Bidang Pendataan Pendaftaran dan Penetapan

Bidang pendataan, pendaftaran dan penetapan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan teknis dan menyelenggarakan penyusunan rencana kerja bidan pendataan pendaftaran dan penetapan meliputi pendataan pendaftaran dan penetapan PBB P2 dan bphtb pajak lainnya dan Retribusi Daerah dan Pelayanan Pajak daerah

Bidang pendataan dan pendaftaran dan penetapan terdiri atas :

  1. seksi pendataan pajak bumi dan bangunan (PBB)  dan dan biaya perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).
  2. Seksi pendataan pajak lainnya dan Retribusi Daerah.
  3. seksi pelayanan dan keberatan mempunyai tugas :
  • Bidang Penagihan

Bidang penagihan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan teknis dan menyelenggarakan penyusunan rencana kerja bidang penelitian meliputi PBB dan pajak bphtb Pajak lainnya dan Retribusi Daerah serta pengawasan dan pengendalian.

Bidang penagihan terdiri atas :

  1. Seksi penagihan pajak bumi dan bangunan dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan.
  2. seksi penagihan pajak lainnya dan Retribusi
  3. Seksi pengawasan dan pengendalian Pajak Daerah mempunyai tugas :
  • Bidang Akutansi dan Pelaporan

Bidang akuntansi dan pelaporan Mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan teknis dan menyelenggarakan penyusunan rencana kerja bidang akuntansi dan pelaporan Meliputi pendapatan daerah, PBB dan bphtb serta pajak lainnya dan Retribusi.

Bidang  akuntansi dan pelaporan terdiri atas:

  1. Seksi Akutansi dan Pelaporan Pendapatan Asli Daerah
  2. seksi akuntansi dan Seksi akuntansi dan pelaporan pajak bumi dan bangunan dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan.
  3. seksi akuntansi dan pelaporan pajak lainnya dan Retribusi Dae