Pajak Rumah Makan

PBJT

Objek PBJT merupakan penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi barang

dan jasa tertentu yang meliputi:

  1. Makanan dan/atau Minuman;
  2. Tenaga Listrik; dan
  3. Jasa Perhotelan;

 

Penjualan dan/atau penyerahan Makanan dan/atau Minuman meliputi Makanan dan/atau Minuman yang disediakan oleh:

  1. restoran yang paling sedikit menyediakan layanan penyajian Makanan dan/atau Minuman berupa meja, kursi, dan/atau peralatan makan dan minum;
  2. penyedia jasa boga atau katering yang melakukan:
  3. proses penyediaan bahan baku dan bahan setengah jadi,pembuatan, penyimpanan, serta penyajian berdasarkan pesanan;
  4. penyajian di lokasi yang diinginkan oleh pemesan dan berbeda dengan lokasi dimana proses pembuatan dan penyimpanan dilakukan; dan
  5. penyajian dilakukan dengan atau tanpa peralatan dan petugasnya.

 

 

Konsumsi Tenaga Listrik adalah penggunaan Tenaga Listrik oleh pengguna akhir.

 

Jasa Perhotelan meliputi jasa penyediaan akomodasi dan fasilitas penunjangnya, serta penyewaan ruang rapat/pertemuan pada penyedia jasa perhotelan seperti:

  1. hotel;
  2. hostel;
  3. vila;
  4. pondok wisata;
  5. motel;
  6. losmen;
  7. wisma pariwisata;
  8. pesanggrahan;
  9. rumah penginapan/guesthouse/bungalo/resort/ cottage;
  10. tempat tinggal pribadi yang difungsikan sebagai hotel; dan
  11.  

 

Yang dikecualikan dari Jasa Perhotelan meliputi:

  1. jasa tempat tinggal asrama yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah;
  2. jasa tempat tinggal di rumahsakit, asrama perawat, pantijompo,pantiasuhan, dan panti social lainnya yang sejenis;
  3. jasa tempat tinggal di pusat pendidikan atau kegiatan keagamaan;
  4. jasa biro perjalanan atau perjalanan wisata; dan
  5. jasa persewaan ruangan untuk diusahakan di hotel.

 

Subjek Pajak PBJT adalah konsumen barang dan jasa tertentu.

Wajib Pajak PBJT adalah orang pribadi atau Badan yang melakukan penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi barang dan jasa tertentu.

 

Dasar pengenaan PBJT adalah jumlah yang dibayarkan oleh konsumenbarang atau jasa tertentu, meliputi:

  1. jumlah pembayaran yang diterima oleh penyedia Makanan dan/atauMinuman untuk PBJT atas Makanan dan/atau Minuman;
  2. nilai jual listrik untuk PBJT atas Tenaga Listrik; dan
  3. jumlah pembayaran kepada penyedia Jasa Perhotelan untuk PBJT atas Jasa Perhotelan;

 

Dalam hal pembayaran menggunakan voucer atau bentuk lain yang sejenis yang memuat nilai rupiah atau mata uang lain, dasar pengenaan PBJT ditetapkan sebesar nilai rupiah atau mata uang lainnya t ersebut.

 

Dalam hal tidak terdapat pembayaran, dasar pengenaan PBJT dihitung berdasarkan harga jual barang dan jasa sejenis yang berlaku di wilayah Daerah.

 

Dalam hal Pemerintah Daerah menetapkan kebijakan pengendalian penggunaan kendaraan pribadi dan tingkat kemacetan, khusus untuk PBJT atas Jasa Parkir, Pemerintah Daerah dapat menetapkan dasar pengenaan sebesar tariff parker sebelum dikenakan potongan.

 

Nilai jual Tenaga Listrik ditetapkan untuk:

  1. Tenaga Listrik yang berasal dari sumber lain dengan pembayaran;dan
  2. Tenaga Listrik yang dihasilkan sendiri.

 

Nilai jual Tenaga Listrik yang ditetapkan untuk Tenaga Listrik yang berasal dari sumber lain dengan pembayaran dihitung berdasarkan:

  1. Jumlah tagihan biaya/beban tetap ditambah dengan biaya pemakaian kWh/variabel yang ditagihkan dalam rekening listrik,untuk pasca bayar; dan
  2. Jumlah pembelian Tenaga Listrik untuk prabayar.

 

Nilai jual Tenaga Listrik yang ditetapkan untuk Tenaga Listrik yang dihasilkan sendiri dihitung

berdasarkan :

  1. kapasitas tersedia ;
  2. tingkat penggunaan listrik ;
  3. jangka waktu pemakaian listrik; dan
  4. harga satuan listrik yang berlaku di wilayah Daerah.

 

 

Tarif PBJT ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen).

Khusustarif PBJT atas Tenaga Listrik untuk :

  1. konsumsi Tenaga Listrik darisumber lain oleh industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam, ditetapkansebesar 3% (tigapersen); dan
  2. konsumsi Tenaga Listrik yang dihasilkansendiri, ditetapkansebesar 1,5% (satukoma lima persen).